Bộ Xử Lý Intel® Core™ I5
Bagaimamãng cầu hukumnya perkawinan sedarah dilihat dari UU Perkawinan, Kompilaham mê Hukum Islam dan undang-undang lainya? Tolong dijelaskan. Terima kasih.
Bạn đang xem: Bộ xử lý intel® core™ i5
Baik menurut UU Perkawinan, Kompilađắm đuối Hukum Islam, maupun KUH Perdata, perkawinan itu dilarang antarhùa orang yang: a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. Konsekuensinya, perkawinan itu menjadi batal (dianggap tidak pernah ada). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.<1> Jika hukum agama dan kepercayaan mengatur bahwa perkawinan sedarah itu dilarang, maka perkawinan sedarah itu tidak sah.
Xem thêm: Các Tính Chất Của Tam Giác Giúp Em Học Tốt Toán Hơn


b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebasợi bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas.<2>
Konsekuenđắm đuối dari perkawinan yang tidak dicatat ini, maka keabsahannya tidak diakui. Staf Ahli Menteri Agama, Tulus, dalam artikel Pencatatan Perkawinan Justru Lindungi Warga Negara menuturkan suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya jika tidak dicatatkan. Pencatarã itu untuk tertib administrasay mê, memberikan kepastian hukum bagi status hukum suamày, istri, anaknya, dan jaminan perlindungan terhadap hak yang timbul seperti hak waris, hak untuk memperoleh akta kelahiran. Pencatatan ini harus memenuhi syarat dan prosedur dalam UU Perkawinan.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.<3> Perkawinan batal apabila perkawinan dilakukan antara tòng orang yang mempunyai hubungan darah semedomain authority dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU Perkawinan.<4>
Masih soal larangan perkawinan sedarah menurut hukum Islam, Al Quran Surat An Nisa ayat 23 dengan tegas menyatakan larangan perkawinan sedarah, yang artinya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya); (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Larangan perkawinan juga terdapat dalam Pasal 39 butir (1) huruf a KHI, yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :